Sst, Takut Tersandung Hukum Kembali Terjadi Fenomena PPTK Dan PPK Mundur Di Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Fenomena ketakutan, akan terjerat kasus hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara, dalam mengemban tugas abdi negaranya, kembali terjadi.

Hal ini terjadi, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten BU. Menariknya, ketakutan yang dialami ASN ini, ketika diberikan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK.

Data yang berhasil dihimpun awak media, ini setelah memasuki tahun 2019. Dimana, sejak disahkannya APBD Tahun anggaran 2019 oleh pihak Legislatif pada bulan Desember 2018 lalu.

Disnakertrans BU langsung menggeber kegiatan, tanpa menunggu waktu. Hal ini dilakukan, agar apa yang menjadi visi dan misi Kepala Daerah. Dalam melayani masyarakat, untuk pembangunan dan realisasi anggaran dapat segera tercapai.

Namun hal ini, justru terkendala adanya ketakutan ASN di Disnakertrans BU, seketika diberikan amanah untuk menjadi PPTK dan PPK. Ironisnya, ketakutan ini, muncul setelah adanya aksi pemecatan massal, yang dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah, atas perintah Pemerintah Pusat.

Dimana, ASN yang dipecat ini nyaris seluruhnya, ASN yang tersandung hukum. Mulai dari kasus Korupsi, Narkoba hingga pidana umum.

Dampaknya, bercermin dari kejadian ini. Para ASN pun, enggan untuk menjalankan kegiatan. Yang merupakan, amanah pemerintah kepada ASN sebagai Abdi negara, untuk melayani masyarakat.

Bukan Menolak, Tapi Fikir-fikir

Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans BU Fachrudin, ketika dikonfirmasi, ia sendiri tidak menampik dan juga tidak membenarkan.

Kendati demikian, ia mengakui. Bahwa, Dinas yang ia pimpin saat ini, mendapatkan kendala, dalam memulai menjalankan kegiatan, untuk tahun 2019 ini. Pasalnya, apa yang menjadi isu. Bahwa ASN, menolak ditunjuk menjadi PPTK dan PPK. Lantaran, karena takut tersandung hukum pun tidak dibantahnya.

“Bukan menolak, namun masih fikir-fikir,” ujar Fachrudin ditemui awak media.

Fachrudin menjelaskan, banyak ASN yang merupakan bawahannya di kantor Disnakertrans BU. Berkaca, pada apa yang dialami salah satu eks ASN bernama Septiansyah. Yang telah resmi dipecat, dari statusnya sebagai ASN. Lantaran, ia tersandung hukum sebagai PPTK kegiatan, di Dinas Pekerjaan Umum BU.

“Makanya, saat ini kegiatan belum bisa jalan,” jelasnya.

Fachrudin pun menyampaikan, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati BU Ir. Mi’an untuk membantu menyelesaikan fenomena ini. Dimana, beberapa ASN yang telah ditunjuknya, sebagai PPTK dan PPK kegiatan di Disnakertrans BU, dalam waktu dekat akan dipanggil Bupati, untuk mendapatkan arahan dan pencerahan.

“Saya sudah lapor pak Bupati, dan dalam waktu dekat. ASN yang saya tunjuk menjadi PPTK dan PPK, akan dipanggil Bupati, untuk diberikan semangat dan menghilangkan rasa takut mereka, dalam menjalankan amanahnya,” demikian Fachrudin.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment